MA'HAD ALY AL-KAMAL

SELAYANG
PANDANG

Ma’had ‘Aly Al Kamal didirikan dan diresmikan oleh Musyrif Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal, Dr. Asmawi Mahfudz, M.Ag.pada tanggal 20 Juli 2012. Searah dengan pendiriannya, Ma’had ‘Aly Al Kamal berusaha untuk memberikan jawaban terhadap kebingungan para santri yang ingin melanjutkan studi kajian ilmu kepesantrenan ke jenjang yang lebih tinggi serta meminimalisasi arah pemikiran mahasiswa yang cenderung berfikir sekuler.

Ma’had ‘Aly Al Kamal didesain dengan mengutamakan konseptualisasi ajaran Islam berdasarkan Al Qur’an dan Al Sunnah serta khazanah pemikiran Islam untuk melahirkan ulama-ulama yang capable, professional serta dapat diandalkan dalam ilmu-ilmu agama terutama fiqh dan ushul fiqh.

VISI & MISI

Terwujudnya Ma’had ‘Aly Al Kamal yang mampu mencetak ahli fiqih profesional berbasis pesantren, berakhlaqul karimah, terampil serta kompetitif dalam melanjutkan perjuangan dan pengamalan ajaran Islam

PROFESIONAL
& AKHLAKUL KHARIMAH

Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dan sebagai pusat pemberdayaan Ilmu Fiqih dan ilmu-ilmu lain yang terkait berdasarkan standar nasional dan global. Menanamkan akhlaqul karimah atau budi pekerti yang mulia dalam melanjutkan perjuangan dan pengamalan ajaran Islam.

PENGABDIAN
& MANFAAT

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pola-pola pengabdian yang professional pada masyarakat. Mempertahankan nilai-nilai lama dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih positif, maslahat dan bermanfaat untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan di masyarakat.

INTEGRASI
& PENELITIAN

Mengupayakan integrasi paradigma dan epistemology ilmu-ilmu umum dan ilmu Agama Islam, sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya dan atau tidak lagi dikenal ilmu-ilmu agama secular sciences. Mengembangkan penelitian kuantitatif dan kualitatif untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan menentukan solusi secara akademik terhadap berbagai permasalahan dalam kehidupan social yang dinamis.

KURIKULUM

Ma’had ‘Aly Al Kamal menyelenggarakan satu (1) Fakultas Syari’ah Program Studi Fiqh dan Ushul Fiqh, dengan jenjang pendidikan setara dengan Strata satu (S-1) dalam lingkungan kerja Kementerian Agama Republik Indonesia dan bernaung di bawah naungan Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal, dan dirancang untuk dilaksanakan selama 4 tahun atau 8 semester dengan takhassus (konsentrasi) Hukum Keluarga Islam.