MA'HAD ALY AL-KAMAL

SELAYANG
PANDANG
Ma’had ‘Aly Al Kamal didirikan dan diresmikan oleh Musyrif Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal, Dr. Asmawi Mahfudz, M.Ag.pada tanggal 20 Juli 2012. Searah dengan pendiriannya, Ma’had ‘Aly Al Kamal berusaha untuk memberikan jawaban terhadap kebingungan para santri yang ingin melanjutkan studi kajian ilmu kepesantrenan ke jenjang yang lebih tinggi serta meminimalisasi arah pemikiran mahasiswa yang cenderung berfikir sekuler.
Ma’had ‘Aly Al Kamal didesain dengan mengutamakan konseptualisasi ajaran Islam berdasarkan Al Qur’an dan Al Sunnah serta khazanah pemikiran Islam untuk melahirkan ulama-ulama yang capable, professional serta dapat diandalkan dalam ilmu-ilmu agama terutama fiqh dan ushul fiqh.
VISI & MISI
Terwujudnya Ma’had ‘Aly Al Kamal yang mampu mencetak ahli fiqih profesional berbasis pesantren, berakhlaqul karimah, terampil serta kompetitif dalam melanjutkan perjuangan dan pengamalan ajaran Islam
PROFESIONAL
& AKHLAKUL KHARIMAH
Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dan sebagai pusat pemberdayaan Ilmu Fiqih dan ilmu-ilmu lain yang terkait berdasarkan standar nasional dan global. Menanamkan akhlaqul karimah atau budi pekerti yang mulia dalam melanjutkan perjuangan dan pengamalan ajaran Islam.
PENGABDIAN
& MANFAAT
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pola-pola pengabdian yang professional pada masyarakat. Mempertahankan nilai-nilai lama dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih positif, maslahat dan bermanfaat untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan di masyarakat.
INTEGRASI
& PENELITIAN
Mengupayakan integrasi paradigma dan epistemology ilmu-ilmu umum dan ilmu Agama Islam, sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya dan atau tidak lagi dikenal ilmu-ilmu agama secular sciences. Mengembangkan penelitian kuantitatif dan kualitatif untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan menentukan solusi secara akademik terhadap berbagai permasalahan dalam kehidupan social yang dinamis.

KURIKULUM
Ma’had ‘Aly Al Kamal menyelenggarakan satu (1) Fakultas Syari’ah Program Studi Fiqh dan Ushul Fiqh, dengan jenjang pendidikan setara dengan Strata satu (S-1) dalam lingkungan kerja Kementerian Agama Republik Indonesia dan bernaung di bawah naungan Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal, dan dirancang untuk dilaksanakan selama 4 tahun atau 8 semester dengan takhassus (konsentrasi) Hukum Keluarga Islam.
Jadwal penerimaan mahasantri baru tahun 2023/2024 Ma’had Aly Al Kamal adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran online : 5 Mei – 15 Agustus 2024
- Daftar ulang : 1 – 15 Agustus 2024
- Serah terima santri, sosialisasi qonun Ma’had Aly Al Kamal dan stadium general: Tanggal akan diinfokan menyusul
Catatan:
Semua proses pendaftaran dilakukan secara online. Jika ada kendala terkait pendaftaran akan dibantu dan dipandu oleh panitia via live chat.
Biaya pendaftaran Mahasantri baru tahun 2024/2025 Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal adalah sebesar : Rp 1.220.000
Keterangan:
- Detail biaya daftar ulang dapat dilihat DISINI
- Pembayaran administrasi keuangan melalui transfer ke rekening bank BNI 899217443 a.n. PONDOK PESANTREN TERPADU AL KAMAL REGISTRASI, dan pada Keterangan slip setoran diisi : DU-NAMA CALON SANTRI-NOMOR PENDAFTARAN Contoh: DU – ANTON KUSUMA – 2024001
Persyaratan pendaftaran masuk ke Ma’had Aly Al Kamal dan santri Salafiy yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Pas foto ukuran 4 x 6
Foto copy ijazah dan SKHUN berlegalisir masing-masing 2 lembar (dapat menyusul).
Foto copy akta kelahiran atau surat kenal lahir.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Printout formulir pendaftaran online.
- Persyaratan diupload pada saat melakukan pendaftaran
Calon santri wajib memiliki alamat e-mail yang masih aktif.
Calon santri mengunjungi portal pendaftaran online di psb.alkamalblitar.com
Calon santri mengisi dengan lengkap data-data pendaftaran pada formulir online.
Sebelum melakukan pencetakan formulir, mohon memastikan semua isian telah diisi dengan data yang benar-benar valid (formulir tidak dapat diedit setelah di simpan).
Mencetak dan menandatangani formulir pendaftaran online.
Membayar biaya daftar ulang sesuai nominal yang tertera pada formulir pendaftaran online